Hukum Yang Bekerjasama Dengan Orang Yang Sedang Haid Dan Nifas
Bukan suatu keharusan lagi bagi kita kaum perempuan khususnya untuk mengetahui hukum-hukum yang berafiliasi dengan haid dan nifas. Melainkan suatu kewajiban yang benar-benar harus kita kerjakan. Bagaimana tidak, haid dan nifas niscaya dialami oleh setiap kaum perempuan yang mana nantinya sangat bersagkutan eksklusif dengan ibadah sehari-hari, baik itu ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa sah atau tidaknya ibadah kita bila kita tidak memahami hukum-hukum yang berafiliasi dengan haid dan nifas, maka sanggup jadi kita salah dalam beribadah, hasilnya ibadah kita tidak lagi dihitung sebagai pahala namun sebaliknya ibadah kita dihitung sebagai dosa.
Salah satu contoh, sepasang suami istri melaksanakan kekerabatan tubuh sedangkan si istri sedang dalam keadaan haid. Sudah tentu yang dilakukan sepasang suami istri tersebut ialah perbuatan dosa lantaran dilakukan ketika istri dalam masa haid, padahal sebenarnya kekerabatan tubuh yang dilakukan oleh sepasang suami istri ialah merupakan ibadah yang berpahala besar. Karena ketidak tahuan akan hukum-hukum yang berkaitan dengan haid hasilnya ibadah yang seharusnya berpahala malah menjadi dosa.
Sebelum jauh membahas ihwal apa saja aturan yang berafiliasi dengan haid dan nifas, mari kita seditik memahami ihwal apa itu hukum. Hukum secara bahasa berarti ketetapan. Sedangkan secara istilah syara’ aturan ialah segala masalah yang ditetapkan oleh syari’at (ketentuan dalam Al-Qur’an dan Hadits) yang berafiliasi dengan perbuatan mukallaf (yang diberatkan/dibebankan) yang berupa tuntutan, pilihan, ataupun ketetapan. Atau bila disederhanakan aturan ialah aturan yang ditetapkan oleh agama kepada kita ihwal perbuatan yang kita kerjakan.
Nah, sehabis mengetahui pengertian hukum, mari kita bahas seputar perbedaan antara haid dan nifas. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas pada halaman sebelumnya, tetapi untuk sekedar mengingat kembali mari kita bahas lagi dengan klarifikasi yang lebih ringkas.
Haid ialah darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami, bukan lantaran sakit atau melahirkan. Masa minimal haid ialah 24 jam, sedangkan masa maksimal ialah 15 hari, kemudian masa rata-ratanya ialah 5-7 hari. Selanjutnya, Nifas ialah darah yang keluar dari rahim perempuan alasannya ialah melahirkan. Masa minimal nifas ialah hanya setetes (sekejap), sedangkan masa maksimal nifas ialah 60 hari, kemudian masa umum yang terjadi ketika nifas ialah 40 hari.
Itulah perbedaannya, meskipun haid dan nifas mempunyai perbedaan yaitu dari segi alasannya ialah dan masanya, tetapi keduanya (haid dan nifas) mempunyai kesamaan dalam segi hukumnya.
Selanjutnya mari kita bahas apa saja hukum-hukum yang berafiliasi atau berkaitan dengan perempuan yang sedang dalam keadaan haid dan nifas. Pembahasan tersebut akan dijelaskan pada poin-poin berikut :
A. Perkara yang Diharamkan
Yaitu masalah yang dihentikan dikerjakan (larangan), bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapun perempuan yang dalam masa haid dan nifas diharamkan untuk melaksanakan masalah berikut:
B. Perbedaan Hukum antara Haid dan Nifas
Selain mempunyai persamaan di dalam aturan haid dan nifas, keduanya juga mempunyai perbedaan aturan yang perlu kita ketahui. Berikut beberapa perbedaan aturan antara haid dan nifas:
C. Perkara yang Disunnahkan
Yaitu masalah yang dianjurkan ketika perempuan dalam masa atau keadaan haid. Disunnahkan bagi perempuan ketika bersuci untuk menggunakan wangi-wangian kala membersihkan kemaluannya. Memakai sesuatu yang berbau sedap contohnya sabun atau perlengkapan lain yang berafiliasi dan yang sanggup menyehatkan organ intim wanita.
Demikian pembahasan yang sanggup kita pelajari. Jangan lupa pula bagi laki-laki, bapak-bapak, ataupun calon bapak, tetap pelajari permasalah ini (haid dan nifas). Supaya nantinya sanggup mengajarkannya eksklusif kepada istri dan anak-anaknya kelak, sehingga menjadi ayah yang mahir bagi mereka. Bagi teman-teman wanita, mari terus dan terus berguru permasalahan ini (haid dan nifas) lantaran permasalahan ini berafiliasi eksklusif dengan kehidupan kita, kesehatan kita, dan juga ibadah-ibadah kita. Dan biar bermanfaat.
Baca Juga:
Proses Terjadinya Haid atau Mensturasi (Proses Haid)
Salah satu contoh, sepasang suami istri melaksanakan kekerabatan tubuh sedangkan si istri sedang dalam keadaan haid. Sudah tentu yang dilakukan sepasang suami istri tersebut ialah perbuatan dosa lantaran dilakukan ketika istri dalam masa haid, padahal sebenarnya kekerabatan tubuh yang dilakukan oleh sepasang suami istri ialah merupakan ibadah yang berpahala besar. Karena ketidak tahuan akan hukum-hukum yang berkaitan dengan haid hasilnya ibadah yang seharusnya berpahala malah menjadi dosa.
Sebelum jauh membahas ihwal apa saja aturan yang berafiliasi dengan haid dan nifas, mari kita seditik memahami ihwal apa itu hukum. Hukum secara bahasa berarti ketetapan. Sedangkan secara istilah syara’ aturan ialah segala masalah yang ditetapkan oleh syari’at (ketentuan dalam Al-Qur’an dan Hadits) yang berafiliasi dengan perbuatan mukallaf (yang diberatkan/dibebankan) yang berupa tuntutan, pilihan, ataupun ketetapan. Atau bila disederhanakan aturan ialah aturan yang ditetapkan oleh agama kepada kita ihwal perbuatan yang kita kerjakan.
Nah, sehabis mengetahui pengertian hukum, mari kita bahas seputar perbedaan antara haid dan nifas. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas pada halaman sebelumnya, tetapi untuk sekedar mengingat kembali mari kita bahas lagi dengan klarifikasi yang lebih ringkas.
Haid ialah darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami, bukan lantaran sakit atau melahirkan. Masa minimal haid ialah 24 jam, sedangkan masa maksimal ialah 15 hari, kemudian masa rata-ratanya ialah 5-7 hari. Selanjutnya, Nifas ialah darah yang keluar dari rahim perempuan alasannya ialah melahirkan. Masa minimal nifas ialah hanya setetes (sekejap), sedangkan masa maksimal nifas ialah 60 hari, kemudian masa umum yang terjadi ketika nifas ialah 40 hari.
Itulah perbedaannya, meskipun haid dan nifas mempunyai perbedaan yaitu dari segi alasannya ialah dan masanya, tetapi keduanya (haid dan nifas) mempunyai kesamaan dalam segi hukumnya.
Selanjutnya mari kita bahas apa saja hukum-hukum yang berafiliasi atau berkaitan dengan perempuan yang sedang dalam keadaan haid dan nifas. Pembahasan tersebut akan dijelaskan pada poin-poin berikut :
A. Perkara yang Diharamkan
Yaitu masalah yang dihentikan dikerjakan (larangan), bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapun perempuan yang dalam masa haid dan nifas diharamkan untuk melaksanakan masalah berikut:
- Mengerjakan Shalat ; baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah. Karena salah satu syarat sah shalat yaitu higienis (suci) dari haid dan nifas. Shalat yang ditinggalkan selama masa haid atau nifas tidak perlu di qadha’, alasannya ialah tidak ada perintah untuk mengqadha’ shalat sehabis selesai haid atau nifas. Bagi kita kaum perempuan tidak perlu khawatir akan kehilangan pahala shalat yang ditinggalkan selama masa haid atau nifas, alasannya ialah kita sanggup menggantinya duduk dengan niat berserah diri dan tunduk patuh kepada Allah SWT.
- Melakukan sujud syukur dan sujud thilawa ; Pada dasarnya kedua sujud ini memang sunnah hukumnya, tetapi lantaran salah satu syarat sah kedua sujud ini sama dengan syarat sah shalat, yaitu higienis dari hadats (haid dan nifas), maka bagi perempuan yang sedang haid atau nifas tidak sah mengerjakannya dan haram mengerjakannya.
- Membaca Al-Qur’an ; Keharaman membaca Al-Qur’an yaitu apabila dalam melafadhnya berniat memang untuk membaca Al-Qur’an. Sedangkan apabila berniat hanya untuk berdoa, berdzikir, atau membacanya didalam hati saja, maka hukumnya ialah diperbolehkan.
- Menyentuh mushaf (sesuatu yang bertuliskan Al-Qur’an) dan Al-Qur’an ; Menyentuh sama halnya dengan membawa, kecuali dihalangi oleh benda lain dengan tujuan tidak mempunyai niat untuk menyentuh atau membawanya maka hukumnya diperbolehkan. Karena Al-Qur’an merupakan kitab suci Allah yang mana ketika ingin menyentuh atau membawanya maka harus dalam keadaan suci juga.
- Thawaf di Baitullah ; Keharaman thawaf diceritakan dalam hadits Rasulullah SAW, ketika itu Siti Aishah bepergian untuk menunaikan ibadah haji, kemudian dia menangis alasannya ialah haid, kemudian Rasulullah mendatangi dia dan bertanya kepada dia ihwal alasannya ialah menangisnya, Siti Aishah menjelaskan bahwa ia sedang haid, kemudian Rasulullah memerintahkan untuk menuntaskan ibadah hajinya tetapi melarang melaksanakan thawaf di baitullah.
- Berpuasa ; baik puasa wajib maupun pusasa sunnah. Sama halnya dengan shalat, salah satu syarat wajib puasa yaitu suci dari haid dan nifas, maka puasa perempuan yang sedang haid dan nifas tidak sah dan haram mengerjakannya. Bedanya yaitu bila shalat tidak perlu mengqadha’ (mengganinya) sedangkan puasa diwajibkan untuk mengqadha’nya sehabis selesai masa haid atau nifasnya.
- Berdiam diri di dalam masjid walaupun hanya sebentar ; Bagi perempuan dalam masa haid atau nifas diharamkan i’tikaf (berdiam diri di dalam masjid) alasannya ialah dihawatirkan darahnya akan menetes atau berceceran di dalam masjid.
- Memasuki atau berjalan disekeliling masjid ; Diharamkan apabila adanya kekhawatiran darahnya akan menetes, dan diperbolehkan bila tidak ada kekhawatiran nantinya darahnya akan menetes.
- Bersuci dari hadats ; Baik itu hadats kecil ataupun hadats besar. Mengapa demikian? alasannya ialah ia masih dalam keadaan haid atau nifas maka bersuci itu akan percuma atau bahkan berlebihan, sedangkan Islam tidak menyukai orang yang berlebihan. Bersuci tersebut sanggup dilakukan sehabis haid atau nifasnya suci.
- Bercumbu rayu bersama suami ; Diharamkan apabila bersentuhan antar kulit tanpa penghalang antara pusar hingga lutut sang intri. Apabila tidak bersentuhan kulit atau lantaran adanya penghalang menyerupai baju, dan untuk tetap menjaga keharmonisan serta keromantisan suami istri, maka diperbolehkan.
- Berhubungan tubuh (jima’) ; Bukan hanya agama saja yang melarang melaksanakan kekerabatan suami istri kala sang istri dalam keadaan haid atau nifas. Tetapi juga ilmu kedokteran sangat tidak menganjurkan lantaran semua itu bila dilakukan akan sangat berbahaya, baik untuk kedua pasangan suami istir maupun pada calon keturunannya nanti. Apabila tidak tahu hukumnya (bahwa berafiliasi ketika haid ialah haram) dan sudah terlanjur melakukannya disunnahkan untuk shadaqah sebanyak satu dinar atau kurang lebih 3,88 gr. emas.
- Dicerai atau ditalak ; Cerai merupakan perbuatan yang paling tidak disukai Allah SWT. Bagi perempuan yang sedang dalam haid diharamkan bagi suaminya untuk mencarinya atau mentalaknya. Semoga jangan hingga ada perceraian, alasannya ialah perceraian bukan perbuatan yang disukai Allah SWT melainkan perbuatan yang paling dibenci Allah SWT.
B. Perbedaan Hukum antara Haid dan Nifas
Selain mempunyai persamaan di dalam aturan haid dan nifas, keduanya juga mempunyai perbedaan aturan yang perlu kita ketahui. Berikut beberapa perbedaan aturan antara haid dan nifas:
- Baligh ; Tanda balig seorang perempuan ditandai dengan keluarnya darah haid bukan ditandai dengan keluarnya darah nifas. Dengan kata lain haid merupakan tanda balignya perempuan sedangkan nifas bukan termasuk tanda baignya perempuan.
- Iddah (waktu tunggu) ; Setelah perempuan ditinggal suami (cerai/meninggal) maka perempuan tersebut mengalami masa iddah. Perhitungan masa iddah yaitu dengan masa haid (tiga kali haid) dan bukan dengan masa iddah. Dengan kata lain haid merupakan standar perhitungan masa iddah sedangkan nifas tidak sebagai standar masa iddah.
- Ila’ (sumpah) ; yaitu sumpah suami yang diucapkan kepada istri bahwa tidak akan mengumpulinya (jima’) selama batas tertentu. Haid termasuk dalam perhitungan masa ila’ sedangkan nifas tidak termasuk dalam perhitungan masa ila’.
C. Perkara yang Disunnahkan
Yaitu masalah yang dianjurkan ketika perempuan dalam masa atau keadaan haid. Disunnahkan bagi perempuan ketika bersuci untuk menggunakan wangi-wangian kala membersihkan kemaluannya. Memakai sesuatu yang berbau sedap contohnya sabun atau perlengkapan lain yang berafiliasi dan yang sanggup menyehatkan organ intim wanita.
Demikian pembahasan yang sanggup kita pelajari. Jangan lupa pula bagi laki-laki, bapak-bapak, ataupun calon bapak, tetap pelajari permasalah ini (haid dan nifas). Supaya nantinya sanggup mengajarkannya eksklusif kepada istri dan anak-anaknya kelak, sehingga menjadi ayah yang mahir bagi mereka. Bagi teman-teman wanita, mari terus dan terus berguru permasalahan ini (haid dan nifas) lantaran permasalahan ini berafiliasi eksklusif dengan kehidupan kita, kesehatan kita, dan juga ibadah-ibadah kita. Dan biar bermanfaat.
Baca Juga:
Proses Terjadinya Haid atau Mensturasi (Proses Haid)
Komentar
Posting Komentar