Memahami Darah Nifas Dan Permasalahan Di Dalamnya
Kita semua niscaya sudah tahu bahwa kebiasaan perempuan bukan hanya masak, nyalon, dan berbelanja saja. Kebiasaan perempuan lainnya yakni mengeluarkan darah dari rahimnya. Darah yang keluar tersebut dapat merupakan haid, nifas, ataupun istihadhah. Ketiga darah tersebut sangat berkaitan dengan ibadah kita sehari-hari, apa saja yang diharamkan dikala haid, apa saja yang diperbolehkan dikala nifas, bagaimana cara membedakan antara darah haid, nifas, ataukah istihadhah. Tentunya sangat penting bagi kita kaum perempuan untuk mengetahui hal tersebut supaya ibadah kita tetap sah dan bukan sebagai ibadah yang haram. Itulah kenapa Islam mewajibkan bagi kita semua (bukan hanya wanita) untuk mempelajari ilmu haid (hal yang bekerjasama dengan haid).
Pada halaman ini kita akan memahami lebih dalam wacana darah nifas dan permasalah-permasalahan yang ada dikala masa nifas. Untuk pembahasan-pembahasan lainnya yang bekerjasama dengan darah wanita, insya Allah akan kita bahas pada kesempatan berikutnya dengan halaman yang berbeda.
A. Pengertian Nifas
Secara sederhana nifas yakni darah yang dikeluarkan perempuan sesudah melahirkan. Tetapi mari kita pahami lebih dalam lagi wacana pengertian nifas supaya nantinya kita dapat membedakan antara darah nifas, darah haid, atau darah istihadhah pada bahasan-bahasan berikutnya. Nifas secara bahasa mempunyai arti “melahirkan”. Sedangkan secara terminologi, syara’, ulama’ fiqih, Nifas yakni darah yang keluar sesudah kosongnya rahim perempuan dari kandungannya alasannya yakni melahirkan, baik melahirkan dengan tepat (alami) maupun melahirkan alasannya yakni keguguran (baik itu masih yang berupa gumpalan darah maupun yang sudah berupa gumpalan daging).
B. Proses Terjadinya Darah Nifas
Seperti yang dijelaskan pada halaman sebelumnya wacana proses terjadinya haid. Bahwa dikala sel telur (ovum) yang berada di dalam oviduk tidak bertemu dengan sperma (tidak dibuahi), maka sel telur tersebut tidak akan menempel pada dinding rahim (tidak terjadi kehamilan). Akibatnya hormon progesteron berhenti berproduksi sehingga lapisan dinding rahim mulai luruh dan rontok berubah menjadi sebagai darah haid yang keluar.
Sebaliknya, kalau terjadi pembuahan, sel telur akan menempel pada dinding rahim, yang menjadikan hormon progesteron akan terus berproduksi sehingga lapisan dinding rahim terus menebal. Inilah sebabnya pada masa kehamilan perempuan tidak mengeluarkan darah haid. Hingga pada waktunya nanti lapisan dinding rahim akan luruh dan rontok mengiringi kelahiran. Itulah detail singkat wacana proses terjadinya darah nifas.
C. Masa Darah Nifas
Masa atau waktu berapa usang keluarnya darah nifas yang dialami perempuan sangat beragam, ada yang sebentar dan ada yang lama. Keberagaman tersebut tentunya dipengaruhi oleh kondisi fisik dan juga kondisi psikologis perempuan masing-masing. Lalu bekerjsama berapa usang batas keluarnya darah nifas? Mengenai batas waktu darah nifas dibagi menjadi tiga yaitu batas minimal, batas maksimal, batas rata-rata. Batas minimal keluarnya darah nifas yaitu hanya setetes (sekejap). Batas maksimal kuluarnya darah nifas yaitu 60 hari. Sedangkan batas rata-rata atau kebiasaan perempuan mengeluarkan darah yaitu selama 40 hari. Adapun awal perhitungan masa nifas yaitu dihitung sesudah melahirkan (kosongnya rahim dari janin), bukan dihitung dikala mulai mengeluarkan darah.
Selanjutnya dapat dikatakan sebagai darah nifas apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
D.Permasalah-Permasalahan Darah Nifas
Dari keterangan-keterangan di atas tentunya masih butuh klarifikasi yang lebih rinci lagi. Dan menyerupai yang dijelaskan sebelumnya bahwa setiap perempuan mempunyai kondisi fisik dan psikologis yang berbeda, yang mana menghipnotis keluarnya darah nifas sesudah melahirkan. Akhirnya munculah banyak sekali permasalah yang dialami perempuan semasa nifasnya. Untuk memperjelasnya mari kita bahas dalam pola permasalahan-permasalahan yang ada dalam darah nifas di bawah ini. Jika dirasa masih sulit untuk dipahami, dapat membacanya berulang kali.
Demikian pembahasan kita wacana permasalahan nifas, meskipun dirasa pembahasannya belum lengkap, agar dapat menjadi salah satu refrensi untuk terus mempelajari ilmu haid dan permasalahan di dalamnya. Jika kita tidak mempelajarinya bagaimana kita dapat mengetahui sah atau tidaknya ibadah yang kita lakukan. Semoga senantiasa menjadi perempuan muslimah yang shalihah selalu taat beribadah kepada Allah SWT. Amin...
Baca juga:
Hukum yang Berhubungan dengan Orang yang Sedang Haid dan Nifas
Pada halaman ini kita akan memahami lebih dalam wacana darah nifas dan permasalah-permasalahan yang ada dikala masa nifas. Untuk pembahasan-pembahasan lainnya yang bekerjasama dengan darah wanita, insya Allah akan kita bahas pada kesempatan berikutnya dengan halaman yang berbeda.
A. Pengertian Nifas
Secara sederhana nifas yakni darah yang dikeluarkan perempuan sesudah melahirkan. Tetapi mari kita pahami lebih dalam lagi wacana pengertian nifas supaya nantinya kita dapat membedakan antara darah nifas, darah haid, atau darah istihadhah pada bahasan-bahasan berikutnya. Nifas secara bahasa mempunyai arti “melahirkan”. Sedangkan secara terminologi, syara’, ulama’ fiqih, Nifas yakni darah yang keluar sesudah kosongnya rahim perempuan dari kandungannya alasannya yakni melahirkan, baik melahirkan dengan tepat (alami) maupun melahirkan alasannya yakni keguguran (baik itu masih yang berupa gumpalan darah maupun yang sudah berupa gumpalan daging).
B. Proses Terjadinya Darah Nifas
Seperti yang dijelaskan pada halaman sebelumnya wacana proses terjadinya haid. Bahwa dikala sel telur (ovum) yang berada di dalam oviduk tidak bertemu dengan sperma (tidak dibuahi), maka sel telur tersebut tidak akan menempel pada dinding rahim (tidak terjadi kehamilan). Akibatnya hormon progesteron berhenti berproduksi sehingga lapisan dinding rahim mulai luruh dan rontok berubah menjadi sebagai darah haid yang keluar.
Sebaliknya, kalau terjadi pembuahan, sel telur akan menempel pada dinding rahim, yang menjadikan hormon progesteron akan terus berproduksi sehingga lapisan dinding rahim terus menebal. Inilah sebabnya pada masa kehamilan perempuan tidak mengeluarkan darah haid. Hingga pada waktunya nanti lapisan dinding rahim akan luruh dan rontok mengiringi kelahiran. Itulah detail singkat wacana proses terjadinya darah nifas.
C. Masa Darah Nifas
Masa atau waktu berapa usang keluarnya darah nifas yang dialami perempuan sangat beragam, ada yang sebentar dan ada yang lama. Keberagaman tersebut tentunya dipengaruhi oleh kondisi fisik dan juga kondisi psikologis perempuan masing-masing. Lalu bekerjsama berapa usang batas keluarnya darah nifas? Mengenai batas waktu darah nifas dibagi menjadi tiga yaitu batas minimal, batas maksimal, batas rata-rata. Batas minimal keluarnya darah nifas yaitu hanya setetes (sekejap). Batas maksimal kuluarnya darah nifas yaitu 60 hari. Sedangkan batas rata-rata atau kebiasaan perempuan mengeluarkan darah yaitu selama 40 hari. Adapun awal perhitungan masa nifas yaitu dihitung sesudah melahirkan (kosongnya rahim dari janin), bukan dihitung dikala mulai mengeluarkan darah.
Selanjutnya dapat dikatakan sebagai darah nifas apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Darah yang keluar sesudah rahim benar-benar kosong dari janin atau bayi
- Darah yang keluar tidak melebihi batas 15 hari sesudah kosongnya rahim
- Darah yang keluar tidak melibihi batas maksimal nifas (tidak melibihi 60 hari)
D.Permasalah-Permasalahan Darah Nifas
Dari keterangan-keterangan di atas tentunya masih butuh klarifikasi yang lebih rinci lagi. Dan menyerupai yang dijelaskan sebelumnya bahwa setiap perempuan mempunyai kondisi fisik dan psikologis yang berbeda, yang mana menghipnotis keluarnya darah nifas sesudah melahirkan. Akhirnya munculah banyak sekali permasalah yang dialami perempuan semasa nifasnya. Untuk memperjelasnya mari kita bahas dalam pola permasalahan-permasalahan yang ada dalam darah nifas di bawah ini. Jika dirasa masih sulit untuk dipahami, dapat membacanya berulang kali.
- Masa nifas dihitung mulai dari kosongnya rahim (setelah melahirkan), bukan dimulai sesudah keluarnya darah. Contoh: perempuan simpulan melahirkan tanggal 1 kemudian gres mengeluarkan darah tanggal 7, maka perhitungan nifas yaitu dimulai dari tanggal 1 bukan tanggal 7.
- Apabila darah yang keluar melebihi batas 15 sesudah melahirkan, maka darah tersebut tidak dihukumi darah nifas melainkan darah haid. Contoh: perempuan selasai melahirkan tanggal 1 kemudian tanggal 16 gres mengeluarkan darah, maka darah yang keluar semenjak tanggal 16 tersebut dihukumi sebagai darah haid bukan darah nifas.
- Apabila perempuan mengalami pendarahan secara terputus-putus yang tidak melebihi batas 15 hari, maka darah teresbut tetap dihukumi darah nifas. Contoh: perempuan melahirkan tanggal 1, setelahnya mengalami pendarahan pada tanggal 5 s/d 9, kemudian pendarahan berhenti tanggal 10 s/d 20, selanjutnya mengalami pendarahan kembali tanggal 21 s/d 25. Maka dari berhentinya pendarahan tersebut masih dihukumi nifas lantaran belum mencapai 15 hari (tanggal 10 s/d 20 = 10 hari), jadi perhitungan masa nifas dimulai semenjak tanggal 1 hingga tanggal 25.
- Apabila perempuan mengalami pendarahan secara terputus-putus yang melebihi batas 15 hari, maka putusnya pendarahan tersebut dihukumi suci sedangkan pendarahan setelahnya dihukumi haid. Contoh: perempuan melahirkan tanggal 1, setelahnya mengalami pendarahan tanggal 5 s/d 9, kemudian pendarahan berhenti tanggal 10 s/d 26, selanjutnya mengalami pendarahan lagi tanggal 27 s/d 30. Maka yang dihukumi nifas yaitu tanggal 1 s/d 9 (hanya mengalami nifas selama 9 hari), kemudian berhentinya pendarahan tanggal 10 s/d 26 dihukumi suci (karena melebihi batas 15 hari), sedangkan pendarahan yang terjadi lagi pada tanggal 27 s/d 30 dihukumi darah haid.
- Apabila perempuan mengalami pendarahan sebelum proses kelahiran sedangkan sebelumnya mengalami haid, maka pendarahan tersebut dihukumi darah haid. Sedangkan apabila sebelumnya tidak mengalami haid maka pendarahan tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.
- Apabila pendarahan masih terjadi sesudah batas maksimal nifas (60 hari) maka pendarahan tersebut dapat jadi dihukumi darah istihadhah dan dapat jadi dihukumi darah haid. Dihukumi darah istihadhah apabila pendarahan tersebut terjadi secara terus menerus hingga batas maksimal tanpa ada jeda (tidak berhenti sama sekali). Sedangkan dihukumi darah haid apabila pendarahan tersebut terjadi sesudah ada jeda (berhenti walaupun hanya sebentar) sesudah batas maksimal.
Demikian pembahasan kita wacana permasalahan nifas, meskipun dirasa pembahasannya belum lengkap, agar dapat menjadi salah satu refrensi untuk terus mempelajari ilmu haid dan permasalahan di dalamnya. Jika kita tidak mempelajarinya bagaimana kita dapat mengetahui sah atau tidaknya ibadah yang kita lakukan. Semoga senantiasa menjadi perempuan muslimah yang shalihah selalu taat beribadah kepada Allah SWT. Amin...
Baca juga:
Hukum yang Berhubungan dengan Orang yang Sedang Haid dan Nifas
Komentar
Posting Komentar